Hayokerja.com

Perjanjian kerjasama (umum) antara mitra pekerja dengan PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia

========

Surat Perjanjian kerjasama ini dibuat oleh dan antara :

Nama : PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia Alamat : Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No.11, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat 10640

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dengan saudara/i para mitra pekerja lepas harian (PHL)

Selanjutnya disebut sebagai “MITRA”

========

Telah sepakat untuk melakukan kerjasama untuk detail sebagai berikut :

  1. KETENTUAN UMUM
    Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (“) mengatur hubungan antara PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua (perorangan) yang selanjutnya disebut MITRA , dengan ketentuan-ketentuan yang tertera di bawah ini
    Definisi-definisi sebagaimana disebutkan di bawah ini berlaku dalam Perjanjian ini:
    • “MITRA” adalah pihak (Pekerja) yang bekerja dibawah naungan Pihak Pertama dengan sistem Pekerja Harian Lepas yang akan ditempatkan atau ditugaskan sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Pihak Pertama;
    • “Klien” adalah Usaha Kecil Menengah yang memakai jasa Pihak Pertama untuk mendapatkan tenaga kerja yang diinginkan;
    • “Persyaratan” adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh Pihak Pertama.
    • “Atribut” adalah tanda kelengkapan dan perlengkapan berupa seragam maupun alat dan/atau barang lain yang digunakan oleh MITRA yang dapat menunjang pelaksanaan tugas;
  2. HUBUNGAN KERJASAMA
    Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya Perjanjian ini oleh MITRA. Dengan ini, MITRA memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian kerjasama ini dan MITRA diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubungan kemitraan antara Pihak Pertama dan MITRA. MITRA mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam pelaksanaan Perjanjian ini.
    Pihak Pertama, atas dasar pertimbangan sendiri, dapat mengubah atau menambahkan ketentuan Perjanjian ini dan dapat menginformasikan perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan tersebut akan berlaku setelah perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut diumumkan oleh Pihak Pertama.
    Pihak Pertama dan MITRA merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, atau keagenan di antara Pihak Pertama dan Mitra / PHL.
    MITRA menyetujui bahwa Pihak Pertama mempunyai hak untuk menetapkan:
    1. target, performa minimum, maupun indikator kerja yang wajib dipenuhi oleh MITRA, termasuk relasi dengan karyawan internal dari klien Pihak Pertama, dan
    2. jumlah dan struktur kompensasi yang dibayarkan kepada MITRA. Bila di kemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara Pihak Pertama dan MITRA mengenai target-target yang wajib dipenuhi oleh MITRA, jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada MITRA maupun hal-hal lain, maka Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu dari Pihak Pertama maupun MITRA.

    Dalam melakukan Kemitraan dengan Pihak Pertama, MITRA setuju untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, termasuk namun tidak terbatas kepada ketentuan berikut:
    1. MITRA wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, bersepatu, menggunakan Atribut;
    2. MITRA wajib melaporkan secara harian perihal absensi kepada pimpinan tempat kerja setempat untuk ditandatangani yang kemudian dilaporkan kepada karyawan atau team dari Pihak Pertama untuk perhitungan upah dari MITRA
    3. MITRA dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayaan, penghinaan, penipuan, atau pengancaman terhadap pihak ketiga, baik karyawan internal dari klien, MITRA lainnya, ataupun pihak ketiga lainnya;
    4. MITRA dilarang membujuk MITRA lain melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
    5. MITRA dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, karyawan internal klien, dan/atau MITRA lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
    6. MITRA wajib datang 15 menit sebelum jam kerja dimulai di setiap jadwal shift nya:
    7. MITRA wajib memberitahukan kepada atasan nya masing – masing jika ada halangan atau berkehendak untuk tidak masuk kerja sekurang – kurang nya 1x24 jam sebelumnya.
    8. MITRA dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik Pihak Pertama, karyawan internal klien, Klien Pihak Pertama, dan karyawan Pihak Pertama;
    9. MITRA dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat melanggar ketentuan Perjanjian ini maupun Persyaratan, kebijakan, dan kode etik yang telah diinformasikan kepada MITRA oleh Pihak Pertama.
    10. MITRA menyetujui:
      • Untuk melaporkan kepada Pihak Pertama dengan segera apabila MITRA melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kode etik yang telah ditentukan ataupun mengetahui bahwa adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kode etik yang dilakukan oleh MITRA lainnya dan
      • Untuk menerima dan menjalankan setiap sanksi yang diberlakukan oleh Pihak Pertama yang telah diinformasikan oleh Pihak Pertama kepada MITRA sebelumnya.
      • MITRA menyetujui bahwa semua bentuk resiko/akibat kerja maupun kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian MITRA yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan bekerja dari MITRA ke Pihak Pertama merupakan tanggung jawab MITRA.
      • MITRA menyetujui bahwa Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi kerugian keuntungan, kehilangan data, maupun hal sehubungan kehilangan barang disaat jam bekerja MITRA.
      • MITRA menyetujui bahwa apabila MITRA melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh Pihak Pertama maupun dalam hal MITRA tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Pihak Pertama, Pihak Pertama mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada MITRA dalam bentuk yang ditentukan oleh Pihak Pertama, termasuk, namun tidak terbatas kepada, pemberian peringatan tertulis, pengakhiran Perjanjian ini, maupun memproses tindakan MITRA melalui gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana berlaku.
  3. KEBERLAKUAN PERJANJIAN
    Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal MITRA meyetujui Perjanjian electronic ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini. Pihak Pertama maupun MITRA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini.
  4. KEABSAHAN PERJANJIAN ELECTRONIC
    MITRA menyetujui dan secara sadar tanpa adanya paksaan akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang ada pada perjanjian ini, tidak ada alasan tidak mengerti atau data diisi atas nama oleh pihak lain ataupun segala macam bentuk alasan lainnya.
  5. PEMBUKTIAN
    “Kehadiran MITRA ditempat kerja” yang di tunjuk atau sedang bekerjasama dengan pihak Pertama ,serta namanya tertera pada data absensi manual atau foto, atau electronic di Klien atau Pihak pertama, merupakan bukti bahwa mitra telah membaca semua isi perjanjian ini dan setuju dengan segala isinya.
  6. PENYELESAIAN MASALAH
    Jika terjadi suatu masalah, keputusan sepenuhnya mutlak dari Pihak Pertama, Mitra hanya dapat melakukan klarifikasi atau pembelaan jika kejadian tersebut tidak benar. Secara global Pihak pertama mengkategorikan masalah menjadi 2 bagian, yaitu :
    1. Masalah Materiil : masalah yang menimbulkan permintaan ganti rugi oleh klien dikarenakan kesalahan, kelalaian ataupun tindak criminal yang dilakukan oleh Mitra.
      Contoh : pencurian barang / uang, kerusakan barang, denda kerja yang sebelumnya sudah diberitahukan sebelumnya, dll.
      Cara Penyelesaian :
      • Sepenuhnya tanggung jawab Mitra yang melakukan (Mitra bermasalah) untuk membayar tuntutan kerugian.
      • Jika Mitra bermasalah tidak dapat membayarnya maka secara otomatis sementara akan menjadi kewajiban Semua Mitra yang dapat penempatan lokasi kerja sama dengan Mitra bermasalah . sampai Mitra bermasalah menyelesaikan kewajiban bayarnya baru akan di kembalikan dengan pengaturan cara pembayaran sebagai berikut :
      1. Pihak pertama akan mengambil dari deposit Mitra jika ada (saat ini Mitra Sprinter / kurir punya kewajiban deposit).
      2. Jika Deposit tidak cukup atau tidak ada maka Pihak Pertama akan melakukan pemotongan deposit gabungan tim.
      3. Mitra bermasalah wajib mengganti rugi kepada teman 1 tim yang terkena pemotongan deposit untuk mengganti kerugian tersebut.
      4. Untuk Mitra lainnya dalam tim tersebut akan mengulang kembali pemotongan deposit dari upah mingguan sampai terpenuhi kembali syarat minimal deposit.
      5. Untuk Mitra non deposit , maka akan di kenakan potongan dari gaji mingguan tim terkait / dalam shift yang sama pada saat kejadian.
      • Jika Mitra yang bermasalah tidak bertanggung jawab maka Pihak pertama akan menggunakan pihak ke tiga untuk menagihkan ke Mitra dan seluruh biaya yang timbul akan di bebankan ke Mitra sebagai berikut ini :
      1. Penyelesaian dalam waktu 1 bulan akan di kenakan biaya administrasi ke Mitra sebesar Rp. 100.000,- ke dalam tagihan yang tertunggak.
      2. Penyelesaian dalam waktu 3 bulan akan di kenakan biaya administrasi ke Mitra sebesar 15% dari nilai tagihan ke dalam tagihan yang tertunggak.
      3. Penyelesaian dalam waktu 6 bulan akan di kenakan biaya administrasi ke Mitra sebesar 30% dari nilai tagihan ke dalam tagihan yang tertunggak.
      4. Jika lewat dari 6 bulan tagihannya tidak di selesaikan maka akan di laporkan ke pihak berwajib dan seluruh biaya yang timbul sampai dengan ke pengadilan akan di bebankan ke Mitra.

      Berikut ilustrasi dengan tagihan Rp.1.000.000,-

          | Jangka Waktu Penyelesaiannya | Tagihan Tertunggak | Biaya Administrasi              | Total Tagihan Tertunggak                  |
          |------------------------------|--------------------|---------------------------------|-------------------------------------------|
          | 1 Bulan                      | Rp.1.000.000,-     | Rp.100.000,-                    | Rp. 1.100.000,-                           |
          | 3 Bulan                      | Rp.1.000.000,-     | 15%                             | Rp. 1.150.000,-                           |
          | 6 Bulan                      | Rp.1.000.000,-     | 30%                             | Rp. 1.300.000,-                           |
          | Di Atas 6 Bulan              | Rp.1.000.000,-     | Biaya kepolisian dan pengadilan | Bisa mencapai berlipat-lipat dari tagihan |
      

    1. Masalah Inmateriil : Masalah yang menyebabkan penilaian buruk atas kinerja Pihak Pertama akibat dari kesalahan, kelalaian, tindak criminal yang dilakukan oleh Mitra.
      Contoh : berkelahi dalam lingkungan kerja, complain Klien atas kinerja Mitra, Issue merusak nama baik Pihak Pertama, dll.
      Cara Penyelesaian :
      - Pihak pertama akan memberikan sangsi baik itu peringatan, skorsing ataupun putus kerjasama dengan Mitra tergantung penilaian kesalahan oleh Pihak Pertama.
      - Jika dari kesalahan tersebut berdampak terjadi tuntutan denda financial baik dari Klien maupun Pihak Pertama maka Pihak Pertama akan mengambil cara penyelesaian sama dengan jika terjadi Masalah Materiil.
      

    MITRA HANYA dapat melanjutkan proses pendaftaran ini apabila telah menyetujui isi perjanjian ini pada kolom pendaftaran (v)