Perjanjian Kerjasama

Antara PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia Dengan Calon Tenaga Kerja

Nama: PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia

Alamat: Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No.11, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat 10640

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dengan

Saudara/i calon tenaga kerja dari PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut sebagai “Non Pekerja Harian Lepas/Non PHL”

PIHAK PERTAMA dan NON PHL sepakat untuk melakukan kerjasama dengan detail sebagai berikut:

1. KETENTUAN UMUM

Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama KeNon PHLan antara PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia dan NON PHL selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan-ketentuan berikut:

  • “NON PHL”: Individu dewasa yang memiliki keterampilan untuk bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA.
  • “Klien”: Pihak yang memakai jasa PIHAK PERTAMA.
  • “Persyaratan”: Ketentuan Perjanjian ini.
  • “Atribut”: Seragam dan perlengkapan kerja NON PHL.
  • “Kompensasi”: Imbalan atas tugas yang dijalankan NON PHL.
  • “Informasi Rahasia”: Informasi yang tidak boleh dibocorkan tanpa izin tertulis.

2. HUBUNGAN KERJASAMA

Perjanjian ini berlaku sejak disetujuinya oleh NON PHL, yang menyatakan setuju dengan semua syarat dan ketentuan.

PIHAK PERTAMA berhak mengubah ketentuan sewaktu-waktu dan memberlakukan perubahan tersebut setelah diumumkan.

NON PHL memiliki kewajiban untuk mematuhi:

  • Target kerja dan performa yang ditentukan.
  • Peraturan dari PIHAK PERTAMA dan Klien.
  • Kode etik, menjaga informasi rahasia, dan menjaga kelengkapan kerja.
  • Tidak melakukan pelanggaran hukum maupun etika.
  • Kehadiran sesuai waktu dan pemberitahuan bila berhalangan.
  • Tanggung jawab atas segala akibat kerja atau kelalaian.
  • Menerima sanksi jika melanggar perjanjian ini.

3. KEBERLAKUAN PERJANJIAN

Perjanjian berlaku selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang otomatis jika tidak diakhiri oleh salah satu pihak.

Jika berakhir, kewajiban NON PHL yang tertunggak tetap harus diselesaikan.

4. KEABSAHAN PERJANJIAN

NON PHL menyetujui tanpa paksaan dan mengakui telah membaca serta memahami isi perjanjian ini.

5. PEMBUKTIAN

Kehadiran NON PHL di tempat kerja menjadi bukti telah membaca dan menyetujui perjanjian ini.

6. PENYELESAIAN MASALAH

Masalah dikelompokkan menjadi dua:

A. Masalah Materiel

Contoh: pencurian, kerusakan, pembocoran informasi.

Cara Penyelesaian:

  • NON PHL membayar kerugian.
  • Jika tidak bisa, diambil dari deposit atau dipotong dari kompensasi tim terkait.
B. Masalah Imateriel

Contoh: komplain, keributan, mencoreng nama baik.

Cara Penyelesaian:

  • PIHAK PERTAMA memberikan sanksi sesuai pelanggaran.
  • Bila terjadi denda, diproses seperti masalah materiil.

7. KETENTUAN LAIN

  • Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia.
  • Perselisihan diselesaikan secara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri setelah 30 hari.
  • Pasal yang tidak berlaku tidak membatalkan keseluruhan isi perjanjian.
  • Pajak ditanggung masing-masing pihak.
  • Dokumen pendukung merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.

Perjanjian ini sah walaupun dibuat secara elektronik, dan mengikat PIHAK PERTAMA serta NON PHL seperti undang-undang.


Reff: sahkah-perjanjian-yang-dibuat-dalam-bentuk-digital