Hayokerja.com

Perjanjian Kerjasama Antara PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia Dengan Calon Tenaga Kerja

Nama : PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia Alamat : Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No.11, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat 10640, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dengan

Saudara/i calon tenaga kerja dari PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut sebagai “Non Pekerja Harian Lepas/Non PHL

PIHAK PERTAMA dan NON PHL sepakat untuk melakukan kerjasama dengan detail sebagai berikut :

1. KETENTUAN UMUM

Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama KeNon PHLan antara PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia dan NON PHL selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana tertera di bawah ini Definisi-definisi sebagaimana disebutkan di bawah ini berlaku dalam Perjanjian ini:

  • NON PHL” adalah orang perorangan dewasa yang mempunyai keterampilan maupun keahlian untuk bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dengan ikatan perjanjian kerja yang akan ditempatkan atau ditugaskan sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA;
  • Klien” adalah subjek hukum perorangan dan atau badan hukum maupun badan usaha yang memakai jasa PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan tenaga kerja yang diinginkan;
  • Persyaratan” adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada NON PHL.
  • Atribut” adalah tanda kelengkapan dan perlengkapan berupa seragam maupun alat dan/atau barang lain yang digunakan oleh NON PHL yang dapat menunjang pelaksanaan tugas;
  • Kompensasi” adalah imbalan dalam bentuk uang ataupun bukan uang (natura) yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada NON PHL atas tugas yang telah dilaksanakan dengan baik oleh NON PHL untuk kepentingan Klien.
  • Informasi Rahasia” adalah setiap informasi baik tertulis maupun lisan, data-data ataupun bentuk lainnya yang diperoleh langsung maupun tidak langsung oleh NON PHL, baik dari PIHAK PERTAMA, Klien, karyawan PIHAK PERTAMA maupun karyawan Klien, yang dilarang diungkapkan dengan cara apapun dan kepada siapapun kecuali sebelumnya terdapat persetujuan tertulis dari pemilik informasi atau diharuskan oleh Undang-Undang.

2. HUBUNGAN KERJASAMA

Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya Perjanjian ini oleh NON PHL. Dengan ini NON PHL memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini dan NON PHL diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan yang merupakan sebuah hubungan keNon PHLan antara PIHAK PERTAMA dan NON PHL. NON PHL mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam pelaksanaan Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA, atas dasar pertimbangan sendiri dapat mengubah dan atau menambahkan ketentuan Perjanjian ini serta dapat menginformasikan perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan lainnya, berlaku setelah perubahan atau penambahan tersebut diumumkan oleh PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA dan NON PHL masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. Terikat suatu perjanjian kerja waktu tertentu.

NON PHL menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menetapkan:

  1. Target, performa minimum, maupun indikator kerja yang wajib dipenuhi oleh NON PHL, termasuk relasi dengan karyawan internal dari Klien, dan
  2. Jumlah dan struktur Kompensasi yang dibayarkan kepada NON PHL

Bila di kemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara PIHAK PERTAMA dan NON PHL mengenai target-target yang wajib dipenuhi oleh NON PHL, jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada NON PHL maupun hal-hal lain, maka Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA maupun NON PHL dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Dalam melakukan kerjasama dengan PIHAK PERTAMA, NON PHL setuju untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas kepada ketentuan berikut:

  • NON PHL wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, bersepatu, menggunakan Atribut;
  • NON PHL wajib mematuhi seluruh peraturan maupun tata tertib serta sistem kerja yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA maupun Klien;
  • NON PHL wajib menjaga seluruh Informasi Rahasia PIHAK PERTAMA maupun Klien dan dilarang untuk mengungkapkannya kepada pihak manapun kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan atau Klien;
  • NON PHL wajib menggunakan dan menjaga dengan baik setiap sarana dan prasarana kerja yang disedikan oleh PIHAK PERTAMA dan atau Klien;
  • NON PHL wajib melaporkan secara harian perihal kehadiran dan atau ketidakhadiran kepada pimpinan tempat kerja setempat yang telah ditunjuk Klien untuk ditandatangani dan kemudian melaporkan kepada karyawan atau tim dari PIHAK PERTAMA untuk perhitungan Kompensasi NON PHL;
  • NON PHL dilarang melakukan perbuatan pidana antara lain asusila, penganiayaan, penghinaan, penipuan, penggelapan, perjudian, pengancaman terhadap pihak ketiga baik terhadap karyawan dari Klien atau rekan NON PHL lainnya, ataupun pihak ketiga lainnya, dan perbuatan pidana lainnya;
  • NON PHL dilarang membujuk sesama NON PHL lain untuk melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana, perbuatan melawan hukum, melanggar kesopanan maupun kesusilaan;
  • NON PHL dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, karyawan Klien, dan/atau NON PHL lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
  • NON PHL wajib datang 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai dan atau waktu lainnya yang ditetapkan Klien di setiap jadwalshift-nya.
  • NON PHL wajib memberitahukan kepada atasannya masing – masing jika ada halangan atau berkehendak untuk tidak masuk kerja sekurang – kurangnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelumnya.
  • NON PHL dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik PIHAK PERTAMA, Klien, karyawan Klien, dan karyawan PERTAMA;
  • NON PHL dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat melanggar ketentuan Perjanjian ini maupun Persyaratan, kebijakan, kode etik, tata tertib, peraturan, yang telah diinformasikan PIHAK PERTAMA maupun Klien kepada NON PHL.

NON PHL menyetujui:

  • Untuk melaporkan kepada PIHAK PERTAMA dengan segera apabila NON PHL melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kode etik yang telah ditentukan ataupun mengetahui adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kode etik yang dilakukan oleh rekan NON PHL lainnya dan
  • Untuk menerima dan menjalankan setiap sanksi yang diberlakukan oleh dan telah diinformasikan PIHAK PERTAMA kepada NON PHL sebelumnya.
  • Bahwa semua bentuk resiko, kerugian dan atau akibat kerja maupun kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian dan atau kesalahan dari NON PHL yang timbul sehubungan dengan kegiatan bekerja dari NON PHL kepada PIHAK PERTAMA maupun Klien merupakan tanggung jawab NON PHL.
  • Bahwa NON PHL bertanggungjawab penuh untuk memberikan penggantian atas kerugian dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari setiap kerugian termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi kerugian keuntungan, kehilangan data, maupun hal sehubungan kehilangan barang disaat jam bekerja NON PHL.
  • Bahwa apabila NON PHL melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA maupun dalam hal NON PHL tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada NON PHL dalam bentuk yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas kepada pemberian peringatan tertulis, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan NON PHL melalui gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana yang berlaku.

3. KEBERLAKUAN PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal NON PHL menyetujui Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini. PIHAK PERTAMA maupun NON PHL berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini.

Jika Perjanjian ini berakhir dan atau diakhiri sebelum waktunya, maka tidak menghapuskan segala kewajiban-kewajiban NON PHL yang masih ada (tertunggak) kepada PIHAK PERTAMA sebelum Perjanjian ini berakhir dan atau diakhiri, dimana NON PHL wajib segera menyelesaikannya.

4. KEABSAHAN PERJANJIAN

NON PHL menyetujui dan secara sadar tanpa adanya paksaan untuk mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang ada pada Perjanjian ini, tidak ada alasan tidak mengerti atau data diisi atas nama oleh pihak lain ataupun segala macam bentuk alasan lainnya.

5. PEMBUKTIAN

Kehadiran NON PHL ditempat usaha Klien atau pihak yang sedang bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA serta namanya tertera pada data absensi manual atau foto, atau electronik di Klien atau PIHAK PERTAMA, merupakan bukti bahwa NON PHL telah membaca semua isi Perjanjian ini dan setuju dengan segala isinya.

6. PENYELESAIAN MASALAH

Jika terjadi suatu masalah, keputusan sepenuhnya mutlak dari PIHAK PERTAMA, NON PHL hanya dapat melakukan klarifikasi atau pembelaan jika kejadian tersebut tidak benar. Secara global PIHAK PERTAMA mengkategorikan masalah menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

A. Masalah Materiel

masalah yang menimbulkan permintaan ganti rugi oleh Klien dikarenakan kesalahan, kelalaian ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh NON PHL. Contoh seperti pencurian barang / uang, kerusakan barang, denda kerja yang sebelumnya sudah diberitahukan sebelumnya, pembocoran Informasi Rahasia milik PIHAK PERTAMA dan atau Klien kepada pihak ketiga, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan kerugian pada Klien.

Cara Penyelesaian :

  1. Sepenuhnya tanggung jawab NON PHL yang melakukan kesalahan ataupun kelalaian termasuk tindak pidana tersebut (Non PHL bermasalah) untuk membayar adanya tuntutan penggantian kerugian.
  2. Jika NON PHL bermasalah tidak dapat membayarnya maka: a. PIHAK PERTAMA akan mengambil dari deposit NON PHL (jika ada); b. Untuk NON PHL non deposit, maka akan dikenakan potongan dari Kompensasi mingguan tim terkait / dalam shift yang sama pada saat kejadian.

B. Masalah Imateriel

Masalah yang menyebabkan penilaian buruk atas kinerja NON PHL akibat dari kesalahan, kelalaian, tindak pidana yang dilakukan oleh NON PHL. Contoh, berkelahi dalam lingkungan kerja, komplain Klien atas kinerja NON PHL, merusak nama baik PIHAK PERTAMA dan atau Klien, dan kejadian lainnya.

Cara Penyelesaian :

  1. PIHAK PERTAMA memberikan sanksi baik itu peringatan, skorsing ataupun putus kerjasama tanpa suatu kompensasi apapun dengan NON PHL tergantung penilaian kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Jika dari kesalahan tersebut berdampak terjadi tuntutan dan atau denda berupa uang baik dari Klien maupun PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan mengambil cara penyelesaian sama dengan jika Masalah Materiil.

7. KETENTUAN LAIN

  1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Indonesia.
  2. Perbedaan atau perselisihan yang timbul karena penafsiran dan atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, dan jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender para pihak tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah, maka para pihak sepakat untuk membawa ke Pengadilan Negeri.
  3. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat satu atau lebih pasal yang menjadi tidak berlaku, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sepenuhnya disepakati oleh para pihak bahwa tidak berlakunya atau tidak dapat dilaksanakannya pasal tersebut tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian ini secara keseluruhan.
  4. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggungjawab masing-masing Pihak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  5. Lampiran-lampiran (baik Persyaratan, kode etik, tata tertib, peraturan dan sebagainya) surat-surat maupun dokumen-dokumen tertulis lainnya yang dibuat dan diketahui oleh NON PHL merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan mengikat NON PHL untuk ditaati dan dilaksanakan.

Demikian Perjanjian ini walaupun dibuat dan disetujui secara elektronik oleh PIHAK PERTAMA dan NON PHL, dimana NON PHL telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujuinya, maka Perjanjian ini mengikat, wajib dipatuhi dan berlaku bagi para pihak selayaknya undang-undang.